Tolak Proyek IKN - Save Rakyat Kalimantan


Terdapat 94 lubang bekas tambang batubara yang tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut 5 (lima) perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT. Singlurus Pratama (22 lubang), PT. Perdana Maju Utama (16 lubang), CV. Hardiyatul Isyal (10 lubang), PT. Palawan Investama (9 lubang) dan CV. Amindo Pratama (8 lubang).  

*Ketiga,* Ancaman terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Bahkan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN hasil studinya juga menunjukkan setidaknya ada 3 permasalahan mendasar jika IKN dipaksakan :

1. Ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim.

Sistem hidrologi yang terganggu dan telah ada catatan air tanah yang tidak memadai.

Catchment area (wilayah tangkap air) yang terganggu.

Risiko terhadap pencemaran air dan kekeringan. Sumber air bersih tidak memadai sepanjang tahun, ketidakmampuan pengelolaan air limbah yang dihasilkan dari IKN dan pendukungnya. 

Tingginya konsesi tambang di lokasi IKN juga berpengaruh terhadap sistem hidrologi. 

Secara ekonomi berdampak pada meningkatnya biaya ekonomi terhadap pemanfaatan air.

Ancaman terhadap flora dan fauna 

Tekanan terhadap habitat Satwa liar pada akhirnya akan meningkatkan risiko konflik satwa dan manusia. Di antara kasus yang sudah muncul adalah buaya. 

Beberapa flora dan fauna yang yang memiliki fungsi jasa ekosistem penting juga turut terancam.

Pembangunan IKN akan mengancam keberadaan ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan seluas 2.603,41 hektar.

2. Ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Batubara yang tersingkap meningkatkan risiko kebakaran hutan. 

Wilayah IKN adalah wilayah yang rentan terhadap pencemaran minyak. Pada kasus sebelumnya, lokasi tersebut adalah yang terdampak dari pencemaran minyak tumpahan Pertamina.

Tingginya pencemaran juga berisiko terhadap penurunan nutrien pada kawasan pesisir dan laut.

Tingginya konsesi tambang tersebut dan banyaknya lubang tambang yang belum ditutup juga meningkatkan risiko pencemaran pada air tanah, permukaan tanah dan kawasan pesisirnya.

Pembangunan IKN akan menempatkan Teluk Balikpapan sebagai kawasan industri karena akan dijadikan satu-satunya pintu masuk jalur laut ke IKN serta dijadikan satu-satunya jalur logistik untuk menyuplai kebutuhan pembangunan ibu kota baru. 

Akibatnya, lebih 10 ribu nelayan yang setiap hari mengakses dan menangkap ikan di Teluk Balikpapan akan terdampak serius. Jumlah tersebut terdiri dari 6.426 nelayan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, 2.984 nelayan di 5 Kelurahan Maridan, Mentawir, Pantai Lango, Jenebora, Gresik dari Kabupaten Penajam Paser Utara, dan 1.253 nelayan dari Balikpapan.

WALHI juga melihat, kehadiran IKN semakin memperparah bencana ekologis dan merampas wilayah kelola rakyat. Banjir yang terjadi pada wilayah ring I IKN pada akhir 2021, mempertegas wilayah tersebut tidak layak berdasarkan KLHS menjadi lokasi IKN.  

Secara mendasar besarnya problem formil dan materil dalam penetapan ibu kota negara, dan ancaman terhadap lingkungan, penyelamatan ruang hidup rakyat, dan pelanggaran HAM. 

Tidak hanya terjadi di Kalimantan Timur, tetapi juga daerah lain sebagai pemasok bahan baku untuk rencana pembangunan IKN. Harusnya dijadikan argumentasi untuk menghentikan semua tindakan dan kebijakan dalam penetapan IKN.

*Kesimpulannya, proyek IKN ini akan merugikan masyarakat Kalimantan karena berpotensi menjadi ancaman bencana disana. Sementara, bagi seluruh rakyat juga akan dirugikan karena akan membebani APBN yang sumber pendapatannya berasal dari pajak rakyat.* [].

#IKNProyekOligarki

#TolakProyekIKN

Sumber : Ahmad Khozinudin Channel

Posting Komentar untuk "Tolak Proyek IKN - Save Rakyat Kalimantan"